Oleh Teddy Lesmana

Everyone has the rights to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing, and medical care. (Universal Declaration of Human Rights, article 25)

Kematian tragis seorang ibu dan anaknya di Kota Makassar seakan menjadi lonceng yang kembali berdentang mengingatkan kita bahwa kemiskinan itu nyata dan sudah sedemikian parah di negeri ini. Di Ibu Kota, potret yang paling nyata yang bisa kita lihat secara langsung adalah semakin banyaknya kaum ibu yang menggendong anak-anak mereka untuk menjadi joki three in one, dan ironisnya, salah satu sudut jalan yang penuh dengan kaum ibu dan balita yang menjadi joki itu justru banyak di depan gedung DPR/MPR Jakarta tempat orang-orang yang dipilih dan seharusnya menjadi wakil dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Sayangnya, fenomena itu seakan sudah dianggap angin lalu dan bukannya menjadi perhatian sebagai indikasi semakin susahnya rakyat mencari penghidupan. Di sisi lain, para politisi dan pemerintah masih saja disibukkan oleh perdebatan mengenai validitas angka-angka kemiskinan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia. Yang lebih menyedihkan lagi, kemiskinan hanya dijadikan komoditas politik untuk mencari perhatian pemilih menjelang Pilpres 2009.

Perlunya perubahan paradigma

Selama ini, pendekatan konvensional yang umumnya digunakan para ekonom dalam mengukur kemiskinan adalah dengan menggunakan indikator pendapatan atau konsumsi untuk mendefinisikan dan menentukan garis kemiskinan. Dalam perkembangannya, pendekatan konvensional itu telah banyak ditantang dengan pola pendekatan yang mencoba memasukkan kriteria-kriteria yang lebih luas daripada hanya sekadar ukuran pendapatan atau konsumsi.

Kriteria-kriteria tersebut antara lain pemenuhan kebutuhan pokok dan kapabilitas untuk menjadi dan melakukan sesuatu yang secara intrinsik berharga bagi seorang manusia dalam kehidupannya. Amartya K Sen (1983) memperkenalkan konsep kapabilitas personal (person’s capabilities) yakni seseorang seharusnya memiliki sumber daya yang memadai untuk mencapai atau menjalankan seperangkat fungsinya sebagai manusia dalam hidup dan kehidupannya. Sen berargumentasi bahwa deprivasi dalam hal kapabilitas individu dapat berimplikasi kepada deprivasi relatif dalam hal pendapatan, sumber daya, atau komoditas.

Sebagai contoh, seorang manusia harus memiliki kapabilitas dalam mengambil bagian dan peran dalam kehidupan bermasyarakat untuk menghindari rasa malu atau untuk memelihara harga dirinya. Lebih jauh, Sen mengatakan kapabilitas untuk menjalankan fungsi-fungsi dalam kehidupan seharusnya juga dijadikan kriteria untuk menilai standar hidup dan menentukan batasan kemiskinan.

Sementara itu, Atkinson dan Bourguignon (1999) menggunakan kerangka berpikir yang sama, akan tetapi dilihat dari perspektif kesejahteraan. Mereka mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidakcukupan kekuatan untuk mengakses sumber daya ekonomi. Sejumlah kapabilitas yang mutlak dimiliki seorang manusia dalam menjalankan kehidupannya kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah persyaratan keperluan hidup yang relatif dalam setiap kelompok masyarakat dengan ukuran standar hidup yang dipandang layak dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Kapabilitas manusia dalam menjalankan hidup dan kehidupannya itu sendiri memiliki hierarki. Setidaknya ada dua fokus perhatian mengenai kapabilitas yang diperlukan seorang manusia. Pertama, kapabilitas yang menyangkut kemampuan yang bersifat fisik yang memerlukan sejumlah kebutuhan hidup yang mutlak diperlukan seperti makanan dan minuman untuk memenuhi persyaratan gizi yang diperlukan oleh manusia untuk dapat menjalankan hidupnya. Kapabilitas itu memiliki prioritas yang sangat penting. Kedua, kapabilitas seorang manusia dalam menjalankan fungsi sosialnya dalam masyarakat.

Hak-hak ekonomi

Secara singkat, Hertel (2006) menyimpulkan ada tiga hal mendasar definisi hak-hak ekonomi yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara dengan memerhatikan perdebatan akan hal itu masih terus berlangsung. Hak-hak ekonomi tersebut mencakup hak untuk terhadap kecukupan standar hidup (termasuk subsistence rights), hak untuk mendapat pekerjaan, dan hak untuk mendapat pendapatan dasar yang menjamin mereka-mereka yang tidak mampu (anak-anak, penganggur, dan lansia) untuk dapat menopang kehidupan mereka.

Sejalan dengan pernyataan Sen di atas, dewasa ini berkembang pemikiran mengenai hak asasi manusia sebagai modal ekonomi. Younis (2004) menunjukkan pada dasarnya kaum miskin pun memiliki kemampuan untuk mengakumulasi modal (capital) baik dalam bentuk fisik (infrastruktur), keuangan (kredit), dan manusia (pendidikan). Pada kenyataannya, masih sedikit sekali perhatian yang ditujukan terhadap kaum miskin dalam kaitannya mengenai kemampuan mereka mengakumulasi modal dalam bentuk-bentuk lain seperti modal natural, kelembagaan, dan budaya. Hak asasi manusia di sini seharusnya dapat dikatakan sebagai bentuk lain dari modal. Hak asasi manusia adalah bentuk capital endowment yang diperlukan oleh kaum miskin untuk dapat diakumulasi dalam konteks modal-modal lainnya yang dapat diakumulasi dalam rangka keluar dari kemiskinan.

Kemiskinan yang masih melilit bangsa ini memerlukan suatu penanganan yang serius dari semua pihak. Pendekatan state-centered yang selama ini digunakan dalam mengatasi kemiskinan sudah seyogianya bergeser ke arah penyelesaian masalah kemiskinan yang melibatkan multiaktor dan pluralis. Kaum miskin pun jangan hanya dilihat sebagai masalah dalam angka, tetapi yang lebih penting adalah memberdayakan mereka dan membuka akses bagi mereka seluas-luasnya untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan ekonomi. Yang paling penting adalah jangan hanya sekadar melaporkan angka-angka kemiskinan, tetapi yang utama adalah bagaimana langkah nyata dan dukungan bagi saudara-saudara kita yang belum beruntung untuk dapat menjalani kehidupannya sebagai manusia dengan lebih bermartabat.

Teddy Lesmana, Peneliti pada Pusat Penelitian Ekonomi LIPI

Dari : www.jawabali.com

Oleh Joni Murti Mulyo Aji

Seperti diberitakan di berbagai media akhir Januari lalu, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging, pemerintah berencana mencabut larangan impor daging sapi dari Amerika Serikat (AS). Namun, hal itu mendapat reaksi keras dari peternak sapi. Peternak dan penggiat peternakan langsung tidak setuju atas rencana pemerintah karena mereka khawatir pembukaan kran impor dari AS akan berdampak pada turunnya harga daging sapi dan menyebabkan hancurnya peternakan dalam negeri yang didominasi peternak berskala kecil. Selain itu, pencabutan larangan impor dari AS dikhawatirkan akan menimbulkan ketergantungan terhadap impor dalam jangka panjang sehingga rencana tersebut belum bisa diwujudkan.

Setelah sempat tenggelam beberapa saat, isu pencabutan larangan impor sapi dari AS kembali mencuat akibat demo Asosiasi Pedagang Daging (APD) se-Jabodetabek karena kenaikan harga. Pada Rabu (20/2), karena dalam sepekan harga daging melonjak dari Rp48 ribu menjadi Rp52 ribu per kilogram, sekitar 2.000 pedagang daging berbondong-bondong menuju Istana Negara. Mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan harga sapi impor maupun lokal. Mereka juga mendesak pemerintah menghilangkan monopoli perdagangan serta daging impor.

Seperti diketahui, sampai saat ini, pemerintah hanya mengizinkan impor daging sapi dari Australia dan Selandia Baru. Alasannya, kedua negara itu merupakan negara yang oleh Office International Des Epizooties (OIE) dinyatakan bebas dari penyakit sapi gila dan penyakit mulut dan kuku (PMK). Mengingat Indonesia masih dinyatakan bebas dari kedua penyakit berbahaya tersebut, pemerintah seharusnya konsisten untuk melindungi ternak potong lokal agar tidak tertular.

Kedua penyakit itu sangat berbahaya karena bisa meluluhlantakkan peternakan dan bisa tertular pada manusia. Penyakit sapi gila, yang belum diketahui secara pasti penyebabnya, dalam istilah ilmiah dikenal dengan nama bovine spongiform encephalopathy (BSE). Penyakit ini menyebabkan kerusakan otak dan tulang belakang pada sapi. Pada manusia, varian dari penyakit ini disebut sebagai creutzfeldt-jakob disease (vCJD). Sementara itu, penyakit mulut dan kuku disebabkan virus dapat mengakibatkan penurunan berat badan dan kepincangan. Manusia bisa tertular melalui kontak dengan hewan yang terserang.

Kalau kita menoleh ke belakang, pada pertengahan 2004, 141 kontainer importasi hewan dan produk turunannya disita pihak Bea dan Cukai. Sebanyak 48 di antaranya berasal dari AS. Pemerintah menolak impor daging dari AS setelah penemuan satu kasus penyakit sapi gila di AS pada Desember 2003. Secara keseluruhan, sampai saat ini, sudah ditemukan tiga kasus BSE dan tiga kasus vCJD di AS.

Berdasar latar belakang tersebut, pemerintah seharusnya tidak perlu melihat impor daging sapi dari ‘Negeri Paman Sam’ sebagai suatu alternatif. Meski oleh OIE kini AS sudah dinyatakan terbebas dari PMK dan aman dari ancaman mad cow, risiko tercemarnya daging AS oleh penyakit tersebut masih ada.

Tidak dapat dimungkiri, selain pengaruh tingginya harga minyak dunia, kenaikan harga daging sapi di Indonesia sedikit banyak dipengaruhi tingkat inflasi di Australia yang belakangan cukup tinggi. Oleh karena itu, keinginan untuk menghilangkan dominasi negara pengimpor daging bukanlah merupakan suatu hal yang buruk dan pemerintah perlu untuk mencari alternatif pemecahannya. Namun demikian, pertimbangan keamanan pangan harus tetap dikedepankan. Jangan sampai untuk mendapatkan harga yang lebih murah, kepentingan peternakan domestik jangka panjang yang jauh lebih penting harus dikorbankan.

Selain itu, pemerintah perlu mengambil pelajaran dari kasus kedelai, jangan sampai kita terjebak pada ketergantungan impor. Kedaulatan pangan harus tetap dikedepankan. Dengan total produksi sapi domestik lebih dari 70%, masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk menggairahkan kembali industri peternakan sapi di Indonesia yang sempat terpuruk karena hantaman krisis.

Sejatinya, persoalan mendasar yang dihadapi industri peternakan di Indonesia adalah rendahnya produktivitas pembibitan dan tidak tersedianya cukup pakan di beberapa daerah tertentu. Oleh karena itu, upaya memajukan industri peternakan di Indonesia seharusnya dimulai dengan revitalisasi program pengembangan peternakan melalui pengembangan industri pembibitan dan peternakan di berbagai daerah potensial, terutama di kawasan timur Indonesia. Dengan ketersediaan lahan yang masih cukup luas serta pakan yang menjanjikan, kawasan timur Indonesia, utamanya Nusa Tenggara dan Irian Jaya, bisa menjadi substitusi Jawa yang produksi ternaknya semakin menurun.

Joni Murti Mulyo Aji, Kandidat doktor di University of Queensland Australia dengan spesifikasi agrobisnis

Dari :  http://jawabali.com/