Obat-obatan impor berpelindung luar (kapsul) yang diuji mengandung zat babi, kemungkinan tak hanya ada di Medan, melainkan juga ada di Jakarta dan di berbagai wilayah di tanah air.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi dan ZIS Amidhan kepada okezone melalui telepon, Selasa (21/10/2008).
Hal ini karena pemerintah membebaskan obat impor beredar tanpa adanya sertifikat halal, “Jadi produk yang masuk ke Indonesia bebas saja walaupun itu tidak ada pencantuman sertifikat halal,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Penelitian Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) MUI di Medan menemukan 80 persen sampel obat-obatan impor berpelindung luar (kapsul) yang mengandung zat babi.
MUI Berharap Produk Berbahan Zat Babi Diumumkan
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengharapkan pemerintah segera mengumumkan produk yang teridentifikasi mengandung zat babi.
“Jika pembahasan undang-undang mengenai pembebasan hal ini tetap memperbolehkan obat-obatan impor masuk tanpa label halal,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi dan ZIS Amidhan kepada okezone melalui telepon, Selasa (21/10/2008).
Amidhan menambahkan, saat ini UU sedang digarap di DPR. “Kalau hasilnya tidak berubah ya minimal pemerintah mengumumkan obat mana saja yang mengandung bahan babi.
Kini, menurutnya, sudah semestinya pemerintah bisa melindungi negara yang sebagian besar memeluk agama Islam dari produk- produk yang haram. “Negara harus melindungi umat Islam,” pungkasnya.
MUI: 80% Obat Impor Diduga Mengandung Bahan Babi
Lembaga Penelitian Pengawasan Obat dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan menemukan 80 persen sampel obat-obatan impor berpelindung luar (kapsul) yang diuji mengandung zat babi.
Karena itu, MUI Medan mengimbau umat islam untuk tidak mengonsumsi obat-obatan impor yang ditengarai mengandung zat dari babi itu.
“Hanya 20 persen obat yang halal karena (cangkangnya) dibuat dari sapi atau berbahan nabati seperti tumbuhan. Selebihnya ditengarai bercampur bahan yang diharamkan,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan, Mohammad Hatta di Medan, Selasa (21/10/2008).
Hatta menegaskan imbauan ini berdasarkan atas hasil penelitian Direktur LPPOM MUI Dr Aznan Lelo yang juga merupakan Farmakolog Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FKUSU).
“Kapsul yang digunakan untuk mengemas obat-obat berbentuk serbuk yang berasal dari luar negeri diduga mengadung lemak babi,” terangnya.
Lebih lanjut, Hatta juga mengimbau umat islam untuk berhati-hati dalam menggunakan obat-obatan, termasuk obat cair.
“Ketika akan disuntik, umat islam kami sarankan untuk menanyakan kepada dokter yang bersangkutan, apakah zat yang disuntikan tersebut mengandung babi atau tidak,” ujarnya. [Okezone]